Mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru dan Ketentuan Penilaian
Mekanisme Pendaftaran
1. Calon siswa mendaftar di SMKN 3 Buduran, memilih kompetensikeahlian dengan membawa foto copy
ijazah yang di legalisir 1 lembar atau keterangan lulus dari sekolah asal dan foto 4x6 2 lembar;
ijazah yang di legalisir 1 lembar atau keterangan lulus dari sekolah asal dan foto 4x6 2 lembar;
2. Calon siswa mengikuti tes, minat bakat dan tes khusus kompetensi keahlian dengan biaya mandiri;
3. Calon siswa mengikuti tes kesehatan dan psikotest dengan biaya mandiri;
4. Calon siswa dapat memilih maksimal 2 kompetensi keahlian, dalam satu sekolah;
5. Untuk tes minat bakat dan tes khusus kompetensi keahlian dalam satu kelompok program/bidang studi
keahlian mempunyai bobot yang sama;
keahlian mempunyai bobot yang sama;
6. Berkas formulir pemilihan kompetensi keahlian harus dikembalikan di SMKN 3 Buduran dengan
melengkapi :
· Foto copy ijazah dilegalisir 1 lembar;
· SKHUN asli dan foto copy atau surat keterangan lulus
· SKHUN asli bagi siswa lulusan tahun pelajaran 2010-2011/2011/1012 atau siswa luar kanbupaten
Sidorajo;
Sidorajo;
7. Surat keterangan domosili / kartu susunan keluarga (KSK) wilayah kabupaten sidoarjo bagi peserta didik
asal sekolahnya dari luar kabupaten dan berdomisili di kabupaten sidoarjo dan tidak ada pembatasan
kuota 10% (persen);
asal sekolahnya dari luar kabupaten dan berdomisili di kabupaten sidoarjo dan tidak ada pembatasan
kuota 10% (persen);
8. Penerimaan peserta didik yang berdomisili di luar wilayah kabupaten sidoarjo dibatasi maksimal 10
(persen) dari kuota penerimaan peserta didik untuk masing-masing satuan pendidikan sebagaimana yang
di amanatkan dalam peraturan Bupati;
(persen) dari kuota penerimaan peserta didik untuk masing-masing satuan pendidikan sebagaimana yang
di amanatkan dalam peraturan Bupati;
9. Pada poin angka (7) dan (8) pendaftaran dilakukan di ICT Center SMKN 3 Buduran Sidoarjo serta
melampirkan surat rekomendasi dari Dinas pendidikan kabuoaten Sidoarjo bagi calon peserta didik asal
sekolah dari luar kabupaten Sidoarjo.
melampirkan surat rekomendasi dari Dinas pendidikan kabuoaten Sidoarjo bagi calon peserta didik asal
sekolah dari luar kabupaten Sidoarjo.
Ketentuan Pendaftaran
10. Usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2013/2014
11. Rumus Nilai Terpadu (NT) yang di pakai untuk siswa kelas X SMKN adalah;
NT = ((NUN x 2) + (NTMB x 2) + (NTK))
5
NUN = Nilai Ujian Nasional
NTMB = Nilai test Minat Bakat/Psikotes (Rentang 10-100)
NTK = Nilai test Kompetensi Keahlian/Wawancara (Rentang 10-100)
Comments
Post a Comment